HKI
1. Pengertian HKI
HaKI) atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
2. Tujuan dan manfaat HKI
TUJUAN
Menjadi fasilitator bagi peneliti dan masyarakat yang memerlukan informasi tentang HKI;
Menyediakan bantuan berkaitan perolehan pendaftaran dan mendapatkan HKI;
Memasarkan hasil produk HKI sebagai salah satu sumber pendapatan Universitas Syiah Kuala;
Mengelola dan bertanggungjawab atas hasil/produk dari upaya pelanggaran dan persaingan yang melanggar hukum.
MANFAAT
Bantuan layanan menyeluruh dalam pemilikan dan pengelolaan karya intelektual mencakup perlindungan hukum, pemasaran, negosiasi lisensi dan audit lisensi dan cara perolehan royalti;
Memfasilitasi penemu/pemegang lisensi untuk mendapatkan perlindungan asuransi bagi temuan yang memiliki potensi komersial;
Perlindungan dalam bentuk supporting system dari Universitas Syiah Kuala terhadap Pemilik/Pemegang HKI dan objek perlindungan HKI dari pelanggaran hukum HKI.
3. Sifat sifat HKI
Sifat-sifat HKI
Mempunyai jangka waktu terbatas;
Apabila telah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum. ...
Eksklusif dan mutlak;
Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun.
4. Sejarah dan latar belakang HKI
Sejarah Singkat HKI di Indonesia
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia sudah dikenal sejak tahun 1844. Ketika itu Indonesia masih di bawah penguasaan Pemerintah Kolonial Belanda, yang artinya hukum yang mengaturnya pun berasal dari hukum yang berlaku di Belanda. Pada tahun 1910 mulai berlaku UU Paten (Octrooiwet) di Indonesia (Hindia Belanda) yang kemudian diikuti UU Merek (Industriele Eigendom) dan UU Hak Cipta (Auteurswet) tahun 1912.
Sebagai dampak dari globalisasi dan liberalisasi perdagangan, pembangunan industri dan perdagangan di Indonesia dihadapkan pada suatu tantangan yaitu persaingan yang semakin tajam. Dengan adanya Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), liberalisasi perdagangan dalam APEC pada tahun 2010 untuk Negara maju dan tahun 2020 untuk Negara berkembang, dan skema CEPT dalam rangka AFTA-ASEAN pada tahun 2003, maka gerak perdagangan dunia akan semakin dinamis dan cepat.
5. Jenis jenis HKI
Jenis jenis HAKI
• Hak Cipta (Copyright)
• Paten (Patent)
• Merk Dagang (Trademark)
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
(Design Industri)
• Rahasia Dagang (Trade Secret)
6. Identifikasi landasan dan latar belakang HKI
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan. Undang-undangNomor 12/1997 tentang Hak Cipta.Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek.
7. Pendapat masing-masing terkait HKI (Penting atau tidak) dan jelaskan
Saat Anda pergi ke pusat perbelanjaan tradisional maupun modern di Indonesia, jujur saja pasti banyak produk bajakan yang dijual. Produk ini bisa berupa kaset/CD musik dan film hingga produk-produk fashion milik brand ternama.
Komentar
Posting Komentar